Gambar Nabi Muhammad s.a.w.


Gambar Nabi Muhammad s.a.w.

mbah subowo bin sukaris

Patung atau berhala dalam ajaran Islam yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist Nabi haram hukumnya. Haram artinya sesuatu yang dikerjakan akan mendapat dosa. Lain lagi dengan Ahmadiyya atau Ahmadiyah yang memiliki tokoh utama Hazrat Mirza Ghulam Ahmad tidak mengharamkan gambar sang pemimpinnya. Nabi Muhammad s.a.w. semasa hidupnya di Mecca maupun saat hijrah ke Madinah tidak pernah menutupi wajahnya yang sangat tampan itu dari pandangan para pengikutnya yakni orang-orang yang baru memeluk agama Islam. Mereka tentu sungguh beruntung dapat melihat Nabi-Nya!
    Hampir enamratus sebelumnya Nabi Isa a.s. yang membawa Injil bagi umat Nasrani memang berbeda dalam soal urusan gambar Rasul-Nya. Mereka sampai sekarang (umat Nasrani) hampir selama duaribu tahun tetap dapat memandangi gambar Nabi Isa a.s. yang mereka sebut Yesus Kristus.
    Hukum Islam yang mengharamkan gambar Rasulullah itu pun ikut pula menyebar ke segenap penjuru dunia dan berakibat penghancuran berhala-berhala milik penganut Hindu, Buddha, dan Nasrani. Betapa pentingnya patung-patung maupun ornamen dalam bentuk gambar binatang bagi umat Hindu. Begitu pula pentingnya patung Siddharta Gautama sedang bermeditasi bagi umat Buddha. Semua benda berwujud patung itu dianggap sebagai berhala yang haram hukumnya.
    Akibat penghancuran secara besar-besaran patung dan simbol lainnya daripada agama lama (Syiwa-Buddha) semasa awal perkembangan Islam di Jawa, timbul dendam pada rakyat awam terhadap ajaran baru (Islam) yang mulai berkembang pesat di wilayah Majapahit tepat menjelang kerajaan Syiwa-Buddha itu mulai runtuh. Peninggalan Majapahit dan juga kerajaan lain  di masa silam hampir lenyap pada era masuknya Islam oleh sembilan orang wali di Jawa yang menerima anugrah gelar Walisongo.
    Demikian pula anggapan berhala dalam bentuk apapun adalah haram, dan juga utamanya yang bersinggungan dengan gambar Rasulullah itu tetap berlangsung terus hingga di abad keduapuluh satu ini. Dengan menggunakan teknologi internet ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membikin gambar atau karikatur Nabi Muhammad s.a.w. Tentu saja umat Islam yang  penganutnya adalah mayoritas terbesar di dunia itu tersinggung dan marah besar. Siapapun pembuat gambar foto atau karikatur Nabi itu tentu memiliki motif masing-masing yang dapat dipastikan dapat memancing kemarahan umat Islam di seluruh dunia. Menarik pelajaran dari Nabi Isa a.s. yang secara semberono dianggap Tuhan itu sendiri dan dipuja gambar dan patung beliau -- padahal gambar dan patung Yesus -- hanyalah simbol perantara untuk memuja Allah s.w.t. yang ghaib. Demikian patung-patung Hindu-Buddha bukanlah yang disembah akan tetapi benda-benda yang disucikan itu hanya sebuah sarana atau simbol belaka. Ajaran Rasulullah berkembang terus dan mengalami perkembangan sesuai hukum sejarah tertentu. Penghancuran simbol-simbol agama lain bukanlah murni berasal dari Rasullulah akan tetapi praktek yang mengharuskan hal itu harus terjadi.
    Hukum Islam tidak mentolerir simbol-simbol dalam bentuk apapun kecuali hiasan dalam bentuk kaligrafi huruf Arab dan kitab suci Al-Qur'an boleh dianggap suci. Pada bangunan masjid diharamkan hiasan yang berbentuk binatang atau manusia yang dianggap bernyawa. Hiasan berupa gambar tanaman masih diperbolehkan di samping huruf Al-Qur'an.
    Kekhalifahan Islam berkembang pesat sejak jaman Nabi Muhammad s.a.w., yang dilanjutkan oleh Abubakar r.a., Umar bin Khattab r.a.,  dan Utsman r.a. wilayah pengaruh kekhalifahan Islam membentang mulai Spanyol di Eropa, Ethiopia di Afrika, Balkan dan hampir mencapai anak benua India. Di masa itu tidak pernah ada larangan untuk melihat secara langsung atau menggambarkan Nabi Muhammad. Semasa hidup Rasulullah gambaran mengenai beliau belumlah diharamkan. Akan tetapi setelah beliau wafat maka para ulama tertinggi juga sang Khalifah penerus nabi memang mengharamkan penggambaran atau gambar Nabi Muhammad. Demikian hal tersebut berlangsung hingga abad keduapuluh satu ini.

***
Subowo bin Sukaris
hasta mitra Updated at: 10:36 AM