notulen pembentukan baperki

Notulen Rapat
Pembentukan Baperki*

Rapat diadakan pada hari Sabtu tgl. 13 Maret 1954, bertempat di gedung
Sin Ming-Hui, Jl. Gajah Mada 188, Jakarta.
Pada rapat ini telah dihadiri: lihat daftar hadir.
Daftar hadir Rapat pembentukan BAPERKI
Tanggal 13 Maret 1954 Jam 9 pagi Jl. Gajah Mada 188, Jakarta.
1. Kwik Hway Gwan
2. Ong Tiang Hwat
3. Kwa Khay Thwan
4. Tan Tjien Lien
5. Lo Thiam Siang
6. Siem Bian Hock
7. Ko Kwat Oen
8. Tan Jiauw Sin
9. Lie Khok Sing
10. Lim Djie Ian
11. Tjioe Tjeng Hok
12. Lim Tjong Hian
13. Tan Hok Liang
14. Oe Tjin Ho
15. Mak Kim San
16. The Pek Siong
17. Sie Khoen Liang
18. Thio Eng Tjiang
19. Tjhoe King Han
20. Tan Eng Tie
21. Phoa Tjin Hauw
22. Theng Kwat Tiong
23. Han Kang Hoen
24. Kwee Hok Hay
25. Oei Boen Thong
26. Siauw Giok Tjhan
27. Tan Po Goan
28. Tan eng Kie
32. Thio Thiam Tjong
33. Liem Koen Seng
34. Kwee Hwat Djien
35. Khoe Woen Sioe
36. Tan Siang Lian
37. Ang Jan Gwan
38. Nj. Oei Jang Hwat
39. Gouw Giok Siong,
40. Go Gien Tjwan
41. Tan Hwat Tiang
42. Tan Kian Lok
43. Phoa Thoan Hian
44. Oei Oe Ang
Pembukaan:
Pada pk 9.35 rapat dibuka Thio Thiam Tjong, Ketua Pengurus Pusat PDTI
dengan ucapan selamat datang pada para hadirin. Ia mengucapkan terima
* Disalin kembali dalam versi Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
5 Rapat Pembentukan Baperki
kasih atas kedatangan para tamu, baik sebagai wakil-wakil dari beberapa
organisasi atau partai-partai maupun sebagai undangan perseorangan. Ia
menerangkan maksud rapat, ialah untuk merundingkan pembentukan satu
badan baru dengan bentuk dan corak yang acceptabel untuk semua golongan
dan aliran dalam masyarakat.
Dibentangkan pula alasan-alasan apakah yang telah menjadi dorongan
untuk membentuk badan baru tersebut, ialah sebagai berikut: PDTI kini
telah berdiri selama enam tahun, akan tetapi hasil-hasil usaha partai tersebut
sangat mengecewakan. Cita-cita untuk menggabungkan seluruh tenaga-
tenaga golongan kita masih jauh dari tercapai. Pun telah didengarkan
kritik bahwa PDTI ialah bersifat eksklusif dan inconsequent. Eksklusif,
oleh karena hanya warga negara keturunan Tionghoa yang dapat menjadi
anggota. Inconsequent, oleh karena dengan demikian PDTI sendiri mengadakan
ras-discriminatie, yang seharusnya ditentangnya.
Timbul pertanyaan, apakah yang menjadi sebab dari kegagalan perjuangan
PDTI? apakah oleh karena PDTI tidak mempunyai ideologi politik?
Apakah oleh karena partij dicipline melarang anggota PDTI untuk
menjadi anggota pula dari lain partai, sehingga mereka yang sungguhsungguh
telah polical minded merasa tidak puas dalam PDTI sehingga
meninggalkan partai ini dan menggabungkan diri dengan partai politik
lain.
Ternyata sekarang bahwa hasil-hasil tidak seimbang dengan pekerjaanpekerjaan
yang telah dilakukan dan ia berpendapat bahwa partai kita dalam
bentuk sekarang tidak dapat dipertahankan, maka itu timbulah hasrat untuk
membentuk badan baru. Telah ternyata bahwa hasrat ini telah disambut
baik; contohnya ialah Purbolinggo telah mendirikan cabang BAPERWATT.
Tetapi meskipun PDTI tidak memuaskan dalam usaha-usahanya,
tak dapat disangkal bahwa PDTI merupakan satu partai politik yang besar
sekali, mengingat partai ini mempunyai kira-kira 20 cabang-cabang dalam
seluruh Indonesia. Cabang-cabang ini, walaupun banyak di antara mereka
telah mengambil sikap pasif, dapat diaktiveer kembali, dan dengan demikian
PDTI dapat merupakan suatu rangka untuk badan baru.
Ketua rapat mengusulkan supaya sekarang ditetapkan acara rapat dahulu.
Ia mengusulkan sebagai berikut:
1. Menetapkan hak suara untuk memilih ketua rapat ini.
2. Pemilihan ketua rapat ini.
3. Penetapan hak suara dalam pungutan suara tentang hal-hal yang akan
dibicarakan dalam rapat ini.
4. Penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan baru
(oleh Mr. Oei Tjoe Tat).
5. Pembentukan badan baru.
6. Pembicaraan AD dan ART badan baru.
7. Pemilihan pengurus badan baru sementara/tetap.
8. Usul-usul
9. Penutup. – Rapat setuju dengan acara ini.
Acara 1
Ketua mengusulkan semua wakil diberikankannya satu suara, untuk pemilihan
ketua dalam rapat pembentukan badan baru ini.
Malang : menyatakan bahwa ia hanya dapat mandat untuk meninjau.
Padang : menyatakan sedemikian dengan wakil Malang.
Ketua : mengusulkan agar supaya wakil-wakil dari Malang dan Padang
diberikannya hak suara pribadi, jadi pula mendapat satu suara.
Rapat menyetujui usul dari ketua ini dan juga bahwa pada tiap hadir diberikannya
hak satu suara.
Acara 2
The Pik Siong : usul agar Thio Thiam Tjong tetap memimpin rapat ini.
Thio Thiam Tjong : menyatakan bahwa berhubung dengan ia baru kembali
dari luar negeri, maka ia tidak begitu mengetahui akan seluk-beluknya
rancangan pembentukan badan baru ini. Maka dari itu ia tidak bersedia
untuk memimpin rapat ini, dan meminta supaya ditunjukkan oleh rapat
orang lain untuk memimpinnya. Rapat menunjuk Tan Siang Lian sebagai
pemimpin rapat, hal mana diterima olehnya. Setelah pimpinan rapat diserahkan
kepada Tan Siang Lian, beliau mengucapkan banyak terima kasih
atas kepercayaan yang diserahkan padanya untuk memimpin rapat ini. Ia
pun mengharap agar supaya para hadirin akan membantu untuk melanjutkan
rapat ini.
Acara 3
Ketua : menanyakan pada rapat apakah di antara para hadirin hendak
mengajukan atau mempunyai suatu conceptie dari sistem penetapan hak
suara yang nanti akan dilakukan untuk memutuskan segala hal yang akan
dibicarakan dalam rapat ini. Oleh karena rapat tidak memajukan sesuatu
konsep dari sistem penetapan hak suara, maka ketua memajukan konsepnya
sendiri sbb.:
1. Perwakilan dari sesuatu ibu kota propinsi diberikan 6 suara.
2. Perwakilan dari kota-kota lain diberikannya 4 suara.
3. Undangan-undangan pribadi diberikannya 1 suara seorang.
7 Rapat Pembentukan Baperki
Rapat menerima usul konsep ini. Selanjutnya ditetapkan hak-hak suara
masing perwakilan dan undangan-undangan pribadi sebagai berikut:
Semarang : 6 suara Tabanan (Bali) : 4 suara
Djuwana : 4 suara Gempol Porong : 4 suara
Bandung : 6 suara Kediri : 4 suara
Pekalongan : 4 suara Banjarmasin : 6 suara
Tegal : 4 suara Jakarta : 6 suara
Palembang : 6 suara Tangerang : 4 suara
Purbolinggo : 4 suara Ampenan : 4 suara
Surabaya : 6 suara Purwakarta : 4 suara
Ponorogo : 4 suara Cilacap : 4 suara
Loh Seumawe (Aceh) : 4 suara Amurang : 4 suara
Hak suara untuk perseorangan ditetapkan sebagai berikut: vide presentielijst
+ wakil-wakil dari Padang dan Malang. Jumlah total suara terbagi antara:
a. 92 suara dari perwakilan oiganisasi-organisasi/kota-kota.
b. 19 suara dari undangan pribadi.
Dr. Tan Eng Tie: berpendapat bahwa perbedaan hak suara antara perwakilan
dan perseorangan tidak seimbang. Mengusulkan supaya tiap undangan
pribadi diberikan hak-hak suara.
Ketua: mengatakan bahwa perwakilan organisasi atau partai-partai mewakili
sejumlah orang dan oleh karena itu diberikannya jumlah suara yang
lebih banyak daripada jumlah suara yang diberikan pada undangan pribadi.
Selanjutnya rapat menerima susunan hak suara ini.
Mr. Yap Thiam Hien: mengusulkan supaya diadakan peraturan-peraturan
tata tertib untuk melancarkan rapat ini.
Ketua: menyetujui, dan mengusulkan supaya tiap-tiap pembicaraan diadakan
dalam 2 babakan.
Yap Thiam Hien: mengusulkan sebagai berikut:
1. Tiap-tiap usul harus ditunjang oleh paling sedikit satu suara yang hadir
dalam rapat ini, untuk dapat diperdebatkan.
2. Dalam rapat ini tidak akan dibicarakan tentang redaksi dari sesuatu
pasal atau peraturan dsb.
3. Pembicaraan akan dilakukan secara pasal demi pasal. Rapat menerima
seluruh usul-usul ini.
Acara 4
Ketua: meminta supaya Oei Tjoe Tat, sebagai salah satu perancang, memberi
sedikit penjelasan tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga badan baru yang akan dibentuk.
Oei Tjoe Tat: Sebagai pengantar dibentangkan tentang kedudukan warga
negara keturunan Tionghoa yang makin lama makin jelek. Kenyataan
tersebut dapat dilihat dari diadakannya perbedaan antara yang Asli dan
tidak asli – soal kartu kuning. Timbullah reaksi dari kalangan ini dengan
pendirian-pendirian berbagai organisasi-organisasi dan partai-partai seperti
Perwitt di Surabaya, Perwari di Padang, dan Perwi Kediri maupun
kegiatan dalam kalangan PDTI sendiri. Pun wakil-wakil keturunan Tionghoa
dalam Parlemen sering mendengarkan suaranya penentang diskriminasi
yang kini dilakukan oleh pemerintah Pusat. Nyata sekali walaupun
anggota-anggota parlemen keturunan Tionghoa ini tidak menjadi anggota
PDTI, mereka tetap merasa dirinya sendiri anggota dari golongan minoriti,
dan dengan demikian mempunyai kepentingan-kepentingan yang
sama, tapi dengan usaha-usaha untuk memperjuangkannya yang berlainan.
Dapat dimengerti bahwa dengan demikian golongan minoriti tidak
akan menganggap suara-suara ini mencerminkan kehendak-kehendak
golongan kita. Maka dari tujuan yang terpenting dari badan baru ini ialah
untuk mempersatukan tenaga-tenaga kita dalam satu organisasi dan dengan
demikian dapatlah kepentingan-kepentingan kita diperjuangkan dengan
seksama. Badan baru ini akan bersifat non-party. Dengan demikian anggota-
anggota dari badan ini dapat juga menjadi anggota dari lain-lain partai
politik umum, misalnya PNI atau PSI dsb. Badan ini hanya berusaha
untuk mendapat perlakuan adil bagi setiap warga negara Indonesia. Para
perancang berkeyakinan bahwa tiap-tiap warga negara keturunan Tionghoa
akan bersimpati dan menyetujui badan ini, lebih-lebih karena dalam
lingkungan badan ini perbedaan ideologi tidak merupakan satu rintangan.
Pembicara berpendapat bahwa berjuang dalam satu organisasi selalu lebih
efektif oleh karena para pemimpin mendapat dukungan penuh dari
masyarakat kita. Pasal-pasal yang menentukan sifat badan baru ini ialah
pasal 3 AD dan pasal 5, 6, 7, 8 ART. Tugas penting dari badan baru ialah
untuk mendidik anggota-anggotanya supaya mereka mengenal kewajibankewajiban
sebagai warga negara.
Ketua: memberi kesempatan kepada rakyat untuk memajukan pertanyaanpertanyaan
mengenai prae-advies ini. Rapat tidak memajukan pertanyaanpertanyaan.
Acara: 5
Dr. Tan Eng Tie: membentangkan tentang tujuan dan maksud dari badan
baru. Pun diterangkan bahwa para wakil-wakil badan baru dalam parlemen
di kemudian hari terikat pada tujuan-tujuan badan yang tersebut
dalam pasal 3 AD. Ada kemungkinan bahwa mereka juga menjadi anggo-
9 Rapat Pembentukan Baperki
ta partai umum lainnya. Maka dalam hal ini pertentangan antara pendirian-
pendirian partai mereka dengan badan ini, ia berpendapat bahwa wakil
yang bersangkutan dalam pungutan suara harus memberi suara blangko.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa badan baru ini harus dipertahankan
selama masih dilakukan ras-discriminatie.
Ketua: mengucapkan terima kasih atas uraian Dr. Tan Eng Tie, dan menanya
kepada rapat apakah di antara para hadirin ada yang tidak setuju dengan
pembentukan badan baru tersebut. Pembentukan badan baru disetujui
oleh rapat dengan suara bulat.
Acara 6
Ketua: menyatakan bahwa lebih baik AD dan ART dibicarakan pasal demi
pasal. Usul ini diterima oleh rapat. Pembicaraan dimulai dengan membahas
Anggaran Dasar (rencana badan baru).
Pasal 1
Di dalam Anggaran Dasar baru ini diberikan nama BADAN PERMUSYAWARATAN
WARGA NEGARA KETURUNAN TIONGHOA (Baperwatt).
The Pik Siong (wk. Perwitt): “Permusyawaratan” tidak sesuai dengan AD
dan ART yang mengunjung peraturan-peraturan mengenai disiplin. Pun
perkataan ini bersifat insidentil. Mengusulkan supaya diganti dengan “persatuan”
yang bersifat konstan. Selanjutnya, “keturunan Tionghoa” diusulkan
supaya dihapuskan saja, ia berpendapat bahwa perkataan ini bersifat
eksklusif dan mungkin menyinggung perasaan di kalangan asli, maka dari
itu ia mengusulkan supaya perkataan ini diganti saja dengan “demokrat”.
Jadi Perwitt mengusulkan nama sebagai berikut: “Persatuan Warga Negara
Demokrat” (PERWAD).
Wakil Kediri (Sie Koen Liang) menanyakan apakah keturunan lain diizinkan
menjadi anggota badan baru ini? Selanjutnya ia juga berpendapat
bahwa “keturunan Tionghoa” harus dihapuskan saja, karena perkataan ini
dapat menimbulkan tidak kepercayaan dan sentimen-sentimen di dalam
kalangan asli.
Tan Kian Lok: menanyakan apakah artinya “permusyawaratan”? Siapa
dapat menjadi anggota? (badan-badan atau orang-orang secara pribadi?)
Apakah organisasi-organisasi yang menjadi anggota dengan sendirinya
juga dibubarkan? Tentang perkataan “keturunan Tionghoa” ia setuju dengan
pembicara-pembicara lain. Ia meminta supaya tentang sikap kepolitikan
badan baru harus ditegaskan dan dipentingkan terlebih dahulu. Harus
ditegaskan bahwa misalnya badan ini adalah non-party.
Yap Thiam Hien: Berpendapat bahwa nama “keturunan Tionghoa” harus
dipertahankan. Kita harus memandang realitas bahwa meskipun sifat ke-
tionghoaan kita hapuskan, kita masih akan diperlakukan sebagai keturunan
asing. Ia Selanjutnya merasa bahwa selama ras-discriminatie dan sentimen-
sentimen masih ada, kita harus mempertahankan nama ketionghoaan.
Diusulkan supaya nama menjadi: “Badan Berjuang Permusyawaratan
Warga Negara Keturunan Tionghoa” (BABPERWATT).
Siauw Giok Tjhan: Ia mengemukakan bahwa istilah “turunan Tionghoa” sebetulnya
salah, seharusnya “keturunan Tionghoa”. Dengan demikian badan
baru memakai cap Tionghoa, padahal dalam pasal 6 AD dikatakan bahwa
semua warga negara yang menurut undang-undang sudah dewasa dan menyetujui
maksud dan tujuan Badan ini dapat diterima menjadi anggota. Haruslah
ditetapkan prinsip apakah hanya keturunan Tionghoa yang dapat jadi anggota
serta dapat memimpinnya atau badan ini dipimpin oleh keturunan Tionghoa
dan keanggotaannya terbuka untuk tiap warga negara Indonesia.
Mengingat pokok tujuan badan ini ialah memberantas diskriminasi dan
pula mengingat kini sentimen-sentimen rasial masih berkobar, ia merasa
tidak bijaksana jika sebagai reaksi terhadap hal-hal ini mempertahankan
cap keturunan Tionghoa. Soal sekarang ialah untuk memberi arti dan isi
kepada kewarganegaraan. Ia mengusulkan supaya dalam lingkungan
badan baru ini didirikan pula satu badan pekerja untuk melaksanakan
keputusan-keputusan.
Mr. Oei Tjoe Tat: menjawab The Pik Siong ia mengatakan bahwa mungkin
nama tidak sesuai dengan isinya. Dalam perbincangan para perancang
nama ini telah merupakan satu kompromis. Tentang perkataan “persatuan”
ia berpendapat bahwa perkataan ini menunjukan seolah-olah kita
mengisolir dari lain-lain golongan. Mungkin taalgevoel-nya salah. Mengenai
“keturunan Tionghoa”, banyak perancang-perancang berpendapat bahwa
jika ini dihilangkan, dukungan pada badan ini dari masyarakat keturunan
Tionghoa mungkin kurang. Dengan perkataan “demokrat” ia kuatir
bahwa mungkin badan ini digaduhkan dengan fraksi demokrat. Tentang
keanggotaan ia menunjuk kepada pasal 6 dari rencana AD badan baru.
Selanjutnya ia menerangkan bahwa badan baru bukan bersifat partai.
Maksud yang utama ialah untuk mendidik semua warga negara sejati.
Menjawab Siauw Giok Tjhan: ia mengatakan bahwa tentang nama “keturunan
Tionghoa” dan tegenstrijdigheid dengan pasal 6 telah dipertemukan.
Selanjutnya ia setuju dengan uraian Siauw Giok Tjhan.
Dalam perdebatan ternyata bahwa pendirian Mr Yap Thiam Hien disokong
oleh Semarang, Purbolinggo, dan ditentang oleh Perwitt, Siauw
Giok Tjhan, dan Kediri. Akan tetapi rapat masih belum dapat ambil keputusan
tentang soal ini. Atas usul Siauw Giok Tjhan, Ketua skores rapat
untuk 10 menit.
11 Rapat Pembentukan Baperki
Jam 10.00 tepat rapat dibuka kembali oleh Ketua, dan menanyakan pada
rapat apakah sudah tercapai kompromis.
Siauw Giok Tjhan: mengusulkan sebagai berikut:
1. Nama wadah baru: Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan. Dalam
badan ini telah tercantum perjuangan yang dimaksudkan oleh Yap
Thiam Hien, ialah memberantas ras-discriminatie.
2. Membentuk satu badan pekerja untuk pelaksanaan keputusan-keputusan.
Usul ini ditunjang oleh beberapa suara yang hadir dalam rapat, maka
dari itu dapat diperbincangkan dan jika perlu dipungut suara oleh rapat.
Liem Tjong Hian: Berpendapat bahwa soal nama tidak begitu penting yang
penting ialah isinya. Ia meminta pada rapat supaya kompromis saja dan
jikalau dapat jangan meningkat sampai diadakannya pemungutan suara.
Pembicara persoonlijk berpendapat bahwa perkataan “keturunan Tionghoa”
tidak perlu lagi disebut dalam nama oleh karena tujuan badan ini telah
jelas dalam Anggaran Dasar badan baru.
Semarang: Meminta kepada rapat supaya soal nama ini jangan sampai
mempengaruhi hal menggabungkan diri dengan badan baru ini. Dengan
nama apapun juga ia harap semua cabang dan para hadir tetap menggabungkan
diri dengan badan ini.
Yap Thiam Hien: Ia berpendapat bahwa sikap yang diambil oleh oposisi
ialah sikap swie poah, nama ialah satu hal yang penting sekali. Nama
memberi satu cap untuk membela suatu hal. Jika isinya badan ini ialah
bersifat Tionghoa, kenapakah kita tidak berani untuk memakai nama keturunan
Tionghoa?
Tan Po Gwan: Ia menyetujui bahwa nama itu satu faktor yang penting juga.
Akan tetapi ia berpendapat bahwa kita sekarang harus menghilangkan segala
sesuatu yang merupakan antitesis. Dalam soal nama, perkataan “keturunan
Tionghoa” merupakan suatu antitesa, maka dari itu ia juga berpendapat
bahwa perkataan ini harus dihapuskan.
Ketua: Merasa juga bahwa soal nama ini tidak begitu penting, dan sebetulnya
tidak merupakan suatu hal lagi. Ia meminta pada rapat bagaimana
pendapatnya tentang usul yang dimajukan Siauw Giok Tjhan yaitu
“Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan” dengan singkatan BPK.
Drs. Kwee Hwat Djien: perlu dinyatakan kewarganegaraan apa yang dimaksudkan.
Mr. Yap Thiam Hien: Menyetujui pertanyaan Drs. Kwee Hwat Djien, dan
mengatakan bahwa jika tidak diinjakan dengan tegas, maka badan ini akan
mempunyai sifat kleurloos.
Drs. Kwee Hwat Djien: Mengusulkan supaya ditambah dengan “Indone-
sia” dengan demikian menjadi: “Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan
Indonesia” dengan singkatan BPKI. Jadi sekarang ada 2 usul yang
harus ditetapkan oleh rapat, yaitu: 1. BPK, dan 2. BPKI.
Siauw Giok Tjhan: Menarik kembali usul kesatu.
Dengan demikian tinggallah satu usul. Rapat menyetujui prinsip usul kedua
tapi meminta supaya singkatannya diganti dengan “BAPERKI” Dengan
demikian diresmikanlah nama badan baru yaitu: BADAN PERMUSYAWARATAN
KEWARGANEGARAAN INDONESIA dengan singkatan
“BAPERKI”.
Pasal 2: rapat memutuskan bahwa badan ini didirikan untuk tempo yang
tidak tertentu, terhitung dari tanggal 13 Maret 1954.
Jakarta: pasal 3c ditambah dengan “dan membimbing serta mendidik
menjadi warga negara sejati”.
Siauw Giok Tjhan: pasal 3 dimulai dengan:
a. “Mengusahakan pelaksanaan cita-cita nasional ialah untuk menjadikan
setiap warga negara keturunan asing patriot dan demokrat dan
warga negara sejati”.
Jakarta: Setuju dengan Siauw Giok Tjhan dengan amandemen “patriot dan
demokrat” dihapuskan.
Semarang: Berpendirian bahwa kita juga harus memperhatikan kewajiban
kita. Mengusulkan pasal 3 sebagai berikut:
a. “Mempercepat proces homogeniteit”
b. Sama dengan tersebut dalam rencana
c. “menginsyafkan tiap warga negara akan kewajiban terhadap Negara
dan menunaikan kewajiban-kewajiban itu”.
d. “Memperjuangkan hak-hak yang sama untuk sesama warga negara.
Ketua: Corak kewajiban-kewajiban ini telah tercantum dalam usul dari
Siauw Giok Tjhan. Tinggallah usul Siauw Giok Tjhan dengan amandemen
oleh Jakarta.
Mr. Oei Tjoe Tat: mengusulkan dalam usul Siauw Giok Tjhan “keturunan
Tionghoa” dihapuskan.
Ketua: dengan demikian ayat c ditiadakan.
Rapat menyetujui usul Siauw Giok Tjhan dengan diamendir oleh Jakarta
yaitu dengan menghapuskan “patriot dan demokrat”.
Pasal 3 AD menjadi:
a. Mengusahakan pelaksanaan cita-cita nasional ialah untuk menjadikan
setiap warga negara, warga negara sejati.
b. Berjuang untuk pelaksanaan asas-asas demokrasi dan hak-hak asasi
manusia.
13 Rapat Pembentukan Baperki
c. Memperjuangkan realisasi persamaan hak-hak dan kewajiban serta
kesempatan-kesempatan untuk tiap-tiap warga negara dengan tidak
memandang keturunannya, kebudayaan adat kebiasaan maupun agamanya.
Pasal 4/5/6/7 disetujui oleh rapat.
Pasal 8. Jakarta: mengusulkan supaya perkataan “izin” diganti dengan
“persetujuan”. Usul ini diterima oleh rapat.
Pasal 9. Bandung: mengusulkan supaya perkataan “muktamar” diganti
dengan “kongres”. Rapat menyetujui usul ini.
Pasal 10. Mr. Yap Thiam Hien: mengusulkan supaya ditetapkan saja beberapa
orang dan siapa yang berhak mewakili Badan ini, mengusulkan:
Ketua, wakil ketua dan panitia dari pengurus pusat harian. Rapat menyetujui
usul ini.
Pasal 11-12-13-14 disetujui oleh rapat.
Pasal 15. Bandung: Perkataan “dibubarkan” dalam ayat 1 diganti dengan
“dibubarkan”, oleh karena “dibubarkan” bersifat sementara dan “dibubarkan”
bersifat tetap. Dengan demikian rencana Anggaran Dasar Baperki
telah disahkan oleh rapat,
Ketua: rapat diskors sampui pukul 14.00
Pukul 14.00 ketua membuka rapat kembali. Sekarang dimulai dengan
membicarakan rencana Anggaran Rumah Tangga Baperki.
Pasal 1. Jakarta: mengusulkan supaya tahun perhimpunan berjalan dari
kongres tahunan sampai kongres tahunan berikutnya. Usul ini disetujui
rapat dengan dua suara blanko, yaitu dari Ang Yan Goan dan Oei Oe Ang.
Pasal 2. Jakarta: mengusulkan supaya supaya perkataan “izin diganti
dengan “persetujuan”. Rapat menyetujui usul ini.
Pasal 3. Disetujui oleh rapat.
Pasal 4. Semarang: mengusulkan supaya jumlahnya uang iuran didasarkan
atas jumlah anggota dari cabang itu.
The Pik Siong: Mengusulkan supaya ditetapkan seimbang dengan pemasukannya.
Semarang: berpendirian bahwa untuk menetapkan jumlah ini kita harus
mempunyai dasar yang tertentu, jika keadaan memaksa untuk menyimpang
dari dasar-dasar ini, maka barulah pengurus pusat berunding dengan
cabang- cabang tentang penyimpangan ini.
Palembang: Mengusulkan supaya diputuskan oleh pusat dengan memperhatikan
jumlah anggota dari cabang yang bersangkutan. Rapat menyetujui
usul Palembang ini.
Pasal 5. Jakarta: Mengusulkan supaya perkataan “wajib” dihapuskan saja,
karena ini pengertian terlalu sempit. Rapat menyetujui usul Jakarta ini.
Pasal 6. Bandung: Perumusan pasal ini terlalu tegas dan “scherp” karena
perumusan mengakibatkan anggota yang juga menjadi anggota partai
umum, dalam hal bertentangan kepentingan dari kedua partai ini dapat diroyeer
oleh kedua-dua partai atau pihak.
Mr. Oei Tjoe Tat: Pasal 6 AD justru membela hak-hak dari anggota partai
lain. Dan tiap orang yang hendak menjadi anggota dari sesuatu partai atau
badan harus dapat dianggap bahwa ia telah mengetahui dasar-dasarnya
partai/badan itu. Jadi ini tidak merupakan keberatan.
Tan Kian Lok: Menyetujui Mr. Oei Tjoe Tat, karena justru pasal ini merupakan
sangsi dasar-dasar.
Ketua: meskipun ia menjadi anggota partai umum lain, ia harus memperjuangkan
tujuan badan ini, vide pasal 3 AD.
Siauw Giok Tjhan: mungkin dalam pelaksanaan tujuannya seperti tertera
dalam pasal 3 AD, Baperki berbentrokan dengan partai lain. Maka ada
lebih baik untuk mencari perumusan yang lebih konkret.
Mr Oei Tjoe Tat: Merasa bahwa selain dari ini tidak ada perumusan lain lagi.
Mr. Yap Thiam Hien: Menyatakan bahwa hal yang dimajukan oleh Bandung
ialah terlalu hipotetis, oleh karena hal ini jarang terjadi.
Tan Kian Lok: Mengusulkan perumusan sebagai berikut: sesuatu anggota
yang menjadi anggota dari sesuatu partai politik atau sebuah oganisasi
yang bersifat politik bebas merdeka untuk memperjuangkan ideologi politiknya
masing-masing asal ia juga memperjuangkan pelaksanaan tujuantujuan
seperti dimaksudkan di pasal 3 Anggaran Dasar.
Rapat menyetujui usul Tan Kian Lok.
Tan Po Goan: mengusulkan supaya perkataan “pula” dalam ayat a lid 2
diganti dengan “selayaknya”. Rapat menyetujui usul Tan Po Goan ini.
Pasal 8 ayat b. Semarang: mengusulkan supaya ayat b ini dihapuskan saja
karena bertentangan dengan pasal 6.
Mr. Oei Tjoe Tat: berpendapat bahwa jika ayat b ini dihapuskan. Anggota
tidak menjadi anggota sejati. Ia merasa bahwa tiap-tiap anggota Baperki
harus menerima segala konsekuensi dari keanggotaannya.
Siauw Giok Tjhan: ia memperbedakan anggota DPR yang di berkat usaha-
usaha Baperki dapat menjadi anggota DPR dan mereka yang juga anggota
Baperki akan tetap berkat-berkat usaha partai umum lain diangkat
sebagai anggota DPR. Dalam hal kesatu, ia harus mementingkan disiplin
dari Baperki, dalam hal kedua ia boleh mementingkan partai disiplin dari
partai umum lain dari mana ia juga telah menjadi anggota.
Mr. Oei Tjoe Tat: menyetujui usul Siauw Giok Tjhan, akan tetapi dengan
amandemen perkataan “disiplin” diganti dengan “instruksi”, karena tiap
anggota Baperki selayaknya tunduk kepada “disiplin umum” Baperki.
15 Rapat Pembentukan Baperki
Rapat setuju usul Siauw Giok Tjhan dgn. amandemen Mr. Oei Tjoe Tat ini.
Pasal 9. Disetujui oleh rapat, hanya perkataan “sesuatu anggota” diganti
dengan “sesuatu anggota pengurus”.
Pasal 10 : amandemen idem pasal 9.
Pasal 10 : a Disetujui oleh rupat.
Pasal 11. Disetujui oleh rapat. Istilah “muktamar” diganti dengan “kongres”.
Pasal 12. Bandung: Mengusulkan supaya pasal ini ditambah lagi dengan
satu ayat b: Sesuatu cabang ibu kota propinsi mempunyai sedikit-dikitnya
3 suara.
Ang Yan Goan: Mengusulkan supaya diadakannya suatu minimum jumlah
anggota untuk dapat mendirikan satu cabang. Ia mengusulkan supaya
minimum ini ditetapkan 50.
Ketua: mengambil sebagai dasar ialah pentingnya kota. Misalnya dalam
ibu kota harus ada satu cabang.
Juwana: Menentang pendirian dari ketua, dan menerangkan bahwa kota
Juwana walaupun hanya merupakan suatu kota Kawedanan cabang Juwana
tidak mau kalah dengan cabang-cabang dalam kota-kota besar.
Semarang: Mengusulkan supaya tiap-tiap 100 diberikannya satu suara.
Ketua: mengusulkan sebagai berikut:
50–100 . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1 suara
101–200 . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2 suara
201–300 . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 suara
301–500 . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4 suara
501–750 . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5 suara
751–lebih anggota . . . . . 6 suara
Usul ini disetujui oleh rapat.
Pasal 13. Ayat 1 dan 2 diubah atas usul Jakarta menjadi: Ayat 1: Pengurus
Pusat terdiri dari Ketua, paling banyak 4 wakil Ketua dan paling banyak
6 anggota lain yang diangkat dari dan oleh kongres. Ayat 2: Ketua
mengangkat satu penulis dan satu bendahara dari antara 6 anggota yang
telah diangkat oleh kongres.
Pasal 14. Jakarta: ayat 4 ditambah lagi dengan ayat 4 a: Pengeluaran uang
melewati sebesar Rp. 1.000.- yang di luar rencana harus dapat persetujuan
dari ketua atau wakil ketua, dan uang kontan lebih dari Rp. 5.000.- harus
disetor di salah satu bank. Rapat menyetujui usul dari Jakarta ini.
Pasal 15. Bandung: ayat 3: perkataan “lain-lain peraturan” diganti dengan
“peraturan-peraturan lain”. Rapat menyetujui usul ini.
Pasal 16 ayat 1 diubah menjadi anggota-anggota Pengurus Pusat Harian
ditunjuk oleh ketua dari antara anggota Pengurus Pusat.
Pasal 16 ayat 4 ditambah dengan “dan selambat-lambatnya dalam 10 hari”.
Pasal 17: Istilah “badan kerja” diganti dengan Badan Pekerja. Pasal 17
ayat 4 (redactie baru): Badan Pekerja bersidang bilamana Pengurus Pusat
Harian atau anggota DPR kita anggap perlu.
Pasal 18: perumusan baru dari ayat-ayat:
e. pemilihan Pengurus Pusat baru.
f. perletakan jabatan oleh pengurus pusat lama.
g. pelantikan verifikasi commissie untuk keuangan dan kebijaksanaan
pengurus (beleid).
Perubahan-perubahan lain vide rencana rumah-tangga telah disyahkan
oleh rapat. Pun perubahan-perubahan keterangan asas-asas Dasar dan
Rencana program urgensi, vide. Keterangan asas dasar dan program urgensi
telah disahkan oleh rapat ini.
Acara 7
Ketua: jika rapat menyetujui rapat akan diskors untuk 15 menit untuk
memberi kesempatan mengadakan ruggespraak. Rapat menyetujui usul ini.
Pukul 4.30 rapat diskors – pukul 4.45 rapat dibuka kembali.
Ketua: mengusulkan supaya untuk pemilihan ini dipakainya peraturanperaturan
tata tertib dari rapat ini dan tidak peraturan-peraturan tata tertib
yang disebut dalam ART yang sekarang telah disahkan, oleh karena kita
belum dapat mengetahui jumlah cabang-cabang dan anggota-anggota. Pun
diusulkan supaya rapat ini memilih suatu pengurus sementara sampai pada
lain kongres. Rapat menyetujui usul ini.
Ketua: meminta kepada rapat supaya memajukan calon-calon mereka
untuk jabatan ketua.
Jakarta: Mencalonkan Siauw Giok Tjhan untuk menjabat ketua dari Baperki.
Lain-lain calon tidak dimajukan dan rapat dengan suara bulat mengangkat
Siauw Giok Tjhan sebagai ketua pengurus pusat dari Baperki.
Ketua: meminta kepada rapat supaya sekarang memajukan calon-calon
mereka untuk jabatan wakil ketua dari pengurus pusat.
Hasil pencalonan dan pemilihan adalah sebagai berikut:
1. Khoe Woen Sioe . . . . . . . . . . . . . . . 58 suara
2. Thio Thiam Tjong . . . . . . . . . . . . . 48 suara
3. The Pik Siong . . . . . . . . . . . . . . . . . . 57 suara
4. Han Kang Hoen . . . . . . . . . . . . . . . . 4 suara
5. Mr. Oei Tjoe Tat . . . . . . . . . . . . . . . 83 suara
6. Go Gin Tjwan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . 31 suara
7. Mr. Yap Thiam Hien . . . . . . . . . . 13 suara
8. Liem Koen Seng . . . . . . . . . . . . . . . 10 suara
9. Tjioe Tjing Hok . . . . . . . . . . . . . . . . 4 suara
17 Rapat Pembentukan Baperki
10. Tan Siang Lian . . . . . . . . . . . . . . . . . . 34 suara
11. Liem Tjong Hian . . . . . . . . . . . . . . . 38 suara
12. Tan Kian Lok . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 41 suara
13. Gouw Giok Siong . . . . . . . . . . . . . 4 suara
Dengan demikian telah terpilih oleh rapat sebagai ketua muda:
1. Mr. Oei Tjoe Tat
2. Khoe Woen Sioe
3. The Pik Siong
4. Thio Thiam Tjong.
Untuk pemilihan anggota-anggota badan pengurus pusat diusulkan oleh The
Pik Siong untuk memajukan calon-calon baru. Usul ini diterima oleh rapat.
Ketua: mengusulkan supaya Go Gien Tjwan menjadi penulis dan Ang Jan
Gwan menjabat bendahari. Rapat menerima usul ini dengan suara bulat.
Untuk anggota-anggota pengurus pusat lainnya rapat telah mengangkat
dengan suara bulat:
Mr. Liem Tjong Hian. . . . . . . . . . . . . . Sumatra
Mr. Tan Tjing Kong. . . . . . . . . . . . . . . . Kalimantan
Tan Siang Liang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . JawaTengah
Tan Hwat Tiang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Jawa Barat
Setelah pemilihan pengurus pusat ini selesai Ketua rapat meminta supaya
Siauw Giok Tjhan tampil kemuka dan memimpin rapat ini selanjutnya
selaku ketua Baperki. Dalam penyerahan pimpinan Tan Siang Lian memberi
selamat kepada Siauw.
Ketua: mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diserahkan
padanya dan ia mengharap dukungan dan bantuan penuh dari seluruh anggota-
anggota. Ia pun membilang banyak terima kasih kepada Tan Siang Lian
yang telah memimpin rapat pembentukan ini dengan sangat bijaksana.
Sebelum meningkat ke acara 8 Panitia Pekerja Kewarganegaraan akan
memberi usul resolusi yang akan dimajukan kepada pemerintah pusat.
Ketua meminta supaya Mr. Yap Thiam Hien memberi penjelasan sedikit
tentang isinya dan artinya resolusi ini. Hal ini diterima Mr. Yap. Setelah
itu ketua pun memberi penjelasan tentang sejarahnya rencana UU warga
negara ini. Kemudian usul resolusi tersebut diterima oleh rapat dengan
suara bulat.
Acara 8
Mr. Yap Thiam Hien: mengusulkan supaya pada malam ini juga dipungut
dermaan untuk Baperki. Usul ini disetujui oleh rapat dengan suara bulat.
Hasil sumbangan yang diberikan serentak itu ialah Rp. 5.700,-
Drs. Kwee Hwat Djien: Mengusulkan supaya pada rapat dari besok hari
juga dipungut uang dermaan untuk fond pemilihan umum dalam mana
Baperki juga akan ikut.
Ketua: Mengumumkan bahwa para hadirin semua pada saat itu juga telah
menjadi anggota dari badan baru. Hanya Dr. Thung Sin Nio meminta tempo
untuk mempertimbangkan. Sebagai alamat sementara dari Sekretariat
Baperki ditetapkan: di gedung Sin Ming Hui Jl. Gadjah Mada 188.
Pekalongan: mengusulkan supaya tiap cabang Baperki dalam jangka-jangka
waktu yang tertentu akan mengirimkan laporan-laporan tentang keadaan-
keadaan cabang yang bersangkutan, kepada pengurus pusat, agar
pengurus pusat dapat mengetahui akan keadaan-keadaan dan kesulitankesulitan
dari masing-masing cabang.
Ketua: meminta kepada rapat agar usul dari Pekalongan ini sungguh-sungguh
diperhatikan dan menyatakan bahwa memang hal ini sangat perlu.
Drs. Kwee Hwat Djien: meminta kepada rapat supaya para hadirin mulai
memikirkan akan calon mana mereka ingin memajukan untuk perwakilan
Baperki dalam DPR.
Banjarmasin: Mengusulkan untuk mengeluarkan suatu buku kongres.
Ketua: akan memperhatikan usul ini dan dengan ucapan terima kasih.
Rapat ditutup pada pukul 18.45.
Subowo bin Sukaris
hasta mitra Updated at: 8:55 PM